Syarat Penerbitan Faktur Pajak di CloudKilat #
Sebelum kita mulai, yuk kita bahas dulu syarat-syarat untuk mendapatkan faktur pajak di CloudKilat. Pastikan invoice Anda sudah memenuhi kriteria berikut:
- Invoice Sudah Dibayarkan: Invoice harus berstatus PAID (dibayarkan) agar dapat diterbitkan faktur pajaknya.
- Lampirkan NPWP Perusahaan: Sertakan NPWP perusahaan Anda agar faktur pajak bisa diterbitkan dengan benar.
- Penuhi Batasan Waktu Request: Anda bisa request faktur pajak paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah invoice diterbitkan.
Bagaimana Jika Invoice Telah Lewat Batas Waktu Request? #
Tenang, faktur pajak invoice Anda tetap bisa diterbitkan jika request dilakukan pada tahun yang sama dengan tahun penerbitan invoice.
Untuk menyesuaikan tanggal terbit invoice ke bulan ketika request dilakukan, kami akan meminta konfirmasi persetujuan Anda terlebih dahulu.
Misalnya, invoice Anda terbit pada Agustus 2024, tapi Anda baru request faktur pajaknya pada November 2024. Kami akan meminta persetujuan Anda untuk mengubah tanggal terbit invoice ke November 2024 agar sesuai dengan syarat nomor 3.
Cara Request Faktur Pajak di CloudKilat #
Artikel ini akan membahas dua cara untuk request faktur pajak di CloudKilat melalui tiket:
Melalui Portal CloudKilat (Menu Tiket) #
- Login sebagai client di Portal CloudKilat.
- Klik menu Support pada Navigation Bar. Anda akan langsung diarahkan ke halaman Support Tickets.
- Klik tombol Open New Ticket.
- Pilih Departemen Billing sebagai departemen yang dituju, lalu klik Create.
- Lengkapi Detail Tiket:
- Subject: Gunakan subject yang relevan, contohnya: “Permintaan Faktur Pajak Invoice #XXXXXX”.
- Related Service: Pilih layanan terkait.
- Message: Tulis pesan dengan detail kebutuhan Anda. Contoh:
Dear Support, mohon bantuannya untuk menerbitkan faktur pajak Invoice #XXXXXX atas nama “PT Nama_Perusahaan_Anda“. Berikut kami sertakan juga soft copy NPWP “PT Nama_Perusahaan_Anda”. Terima kasih.
- Lampirkan Soft Copy NPWP: Pastikan Anda melampirkan soft copy NPWP perusahaan dalam format PDF, PNG, atau JPEG. Soft copy NPWP perusahaan Anda sangat penting agar menghindari kesalahan dalam data perusahaan pada faktur pajak.
- Kirim Tiket dengan cara klik Submit.
Melalui Email #
Anda juga bisa request faktur pajak melalui email:
- Email untuk Client CloudKilat: Jika akun email Anda terdaftar sebagai Client CloudKilat, kirimkan email ke billing@cloudkilat.com.
- Email untuk Non-Client CloudKilat: Jika akun email Anda belum terdaftar sebagai Client CloudKilat, kirimkan email ke info@cloudkilat.com.
Sama seperti request melalui tiket, sertakan informasi penting berikut pada email:
- Nomor Invoice dan Nama Perusahaan: Tuliskan nomor invoice yang ingin diterbitkan faktur pajaknya dan atas nama perusahaan apa.
- Soft Copy NPWP: Lampirkan soft copy NPWP perusahaan dalam format PDF, PNG, atau JPEG.
Mudah bukan, request faktur pajak di CloudKilat? Jika Anda ingin prosesnya lebih praktis, CloudKilat sudah menyediakan modul penerbitan faktur pajak otomatis, lho! Fitur ini bisa Anda aktifkan di Portal CloudKilat.
Mari kunjungi artikel kami yang membahas:
- Langkah Mengaktifkan Faktur Pajak Otomatis di CloudKilat
- Langkah Mengaktifkan Faktur Pajak Otomatis untuk Perusahaan Berbeda di CloudKilat
Butuh Bantuan?
Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kendala selama mengikuti panduan ini, Tim Support kami siap membantu Anda 24/7. Hubungi kami melalui email di info@cloudkilat.com atau dengan membuka tiket bantuan melalui Portal Client CloudKilat.
Kami dengan senang hati siap membantu Anda! 😊